Iklan

Terancam Sanksi Pidana Hingga Denda 10 Milyar. Operasi Produksi Galian C Diduga Milik Budi Cin Dilakukan Tanpa Izin

mega-berita.com
Minggu, 07 September 2025 | 10.09 WIB Last Updated 2025-09-07T03:09:28Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Kasus ini mencuat setelah masyarakat lokal menolak keras adanya aktivitas pertambangan galian C yang diduga dilakukan oleh Budi Cin di Dusun Nanga Potan RT.02 Desa Tj Lasa Kecamatan Putusibau Utara.

Baca Juga :

...
Mari Kita Jaga Bumi Juang Dari Ancaman ...

Melawi Kalbar, Melihat dinamika akhir akhir ini, di berbagai Kota di Indonesia sedikit memprihatinkan, terlihat dari aksi ...

04 September 2025

Selanjutnya

Penolakan aktivitas galian c tersebut secara resmi ditandatangani oleh beberapa perwakilan masyarakat dalam surat "Daftar Hadir Masyarat Menolak Galian C Yang Mencemari Lingkungan dan Dampak Erosi Tanah Longsor" pada tanggal 6 Agustus 2025.

Aktivitas tambang tersebut diyakini telah menyebabkan terjadinya erosi atau longsor di sempadan sungai. Hal tersebut menjadi alasan utama masyarakat untuk memprotes keberlangsungan kegiatan galian C yang diduga dilakukan tanpa izin yang sah milik Budi Cin.

Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan sebelum memulai operasi produksinya. Hal ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan mencegah terjadinya kerugian bagi masyarakat sekitar.

Operasi produksi galian C tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),, jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.Jika terbukti pelaku dapat menghadapi sanksi pidana hingga denda yang mencapai 10 Milyar rupiah.

Untuk itu Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan didukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan pertambangan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap pelanggaran aktivitas pertambangan tanpa izin seperti yang dilakukan oleh Budi Cin di Dusun Nanga Potan harus dilakukan secara tegas dan adil.

Hal ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang yang tidak memperhitungkan aspek keberlanjutan. Melalui penegakan hukum yang efektif, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan lingkungan dapat terjaga dengan baik untuk generasi yang akan datang.

...
Cecep Kamaruddin

Penulis

References:
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
2. Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai izin usaha pertambangan
3. Peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup: studi kasus di Dusun Nanga Potan RT.02 Desa Tj Lasa Kecamatan Putusibau Utara.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terancam Sanksi Pidana Hingga Denda 10 Milyar. Operasi Produksi Galian C Diduga Milik Budi Cin Dilakukan Tanpa Izin