Mega-Berita.com
Pengadilan Negeri Sanggau melakukan eksekusi Paksa pada bangunan Ruko yang di kuasai oleh warga mahap ( Aden ) di Jalan Pasar Sudirman, RT.004/RW.002, Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada hari Kamis, 12 September 2024 jam 09:00 wib.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan penetapan eksekusi riil Pengadilan Negeri Sanggau dengan Nomor 2/PdtEks/2023/PN Sag jo, Nomor 20/PDT GI2013/PN SGUjo, Nomor 68/PDT/2014/PT PTK jo, dan Nomor 1067 K/PDT/2015.
Eksekusi langsung dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau, Ferri Yanuardi,S.H, Warsidik,S.H, Siti Auliati Agustina,A.Md.T., Taufik Hidayat, dan didampingi oleh juru sita Alexander Sinaga.
Sempat dapat Penolakan dari pihak keluarga Aden dan Kuasa hukum Edward L.Tambunan,SH.,MH menegaskan Objek yang di eksekusi tidak Mendasar, kerena Objek yang di eksekusi tepatnya di bibir Sungai Sekadau Sudah jelas UU Menteri Lingkungan hidup.tuturnya.
Sudah jelas aturannya 50 meter dari bantaran Sungai sampai ke Ujung sana menjadi kewenangan pemerintah daerah, kenapa hari ini di adakan Eksekusi itu adalah keputusan Pengadilan Negeri Sanggau Sesat, kerena tidak pernah di cek di lapangan kebenaran barang yang di gugat, ungkap kuasa Hukum, Edward.
Heryanto Gani, S.E.,M.H yang juga Tim kuasa hukum Aden mengatakan Berdasarkan Surat no : 593/99/SP/2023 Tanggal 25-09-2023 keputusan penguasaan lahan bantaran sungai dari Desa Nanga Mahap, Bantaran Sungai ini Sejatinya tidak Punya Hak Hukum, Kerena Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau
Heryanto Gani, S.E.,M.H, juga meminta pihak pengadilan negeri Sanggau untuk mengukur objek yang mau di eksekusi tersebut berapa meter, dimana letak posisinya, Namun pihak pengadilan negeri Sanggau Menolak.
Budi Ardani
Publish