Mega-Berita.com Sintang, Kalimantan Barat. Terbidik kamera, kegiatan distribusi BBM yang patut diduga merupakan penyimpangan distribusi yang mengangkangi UU Migas Republik Indonesia yang berlaku.
Dugaan penyimpangan distribusi BBM terjadi pada salah satu APMS (Agen Premium Solar Oil) yang berlokasi di desa Simba Raya, kecamatan Binjai Hulu, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin, 8/7/2024.
Dugaan penyimpangan pendistribusian BBM di APMS terapung tersebut, mendapat komentar dari Praktisi Hukum Zulkipli, SE, SH. MH.
Praktisi Hukum Zulkipli, SE, SH. MH saat dimintai komentarnya, menyampaikan,
"Hal ini terlihat jelas di lapangan, dibuktikan dengan dokumentasi, pemain BBM tersebut menggunakan speed boat yang membawa jerigen langsung diisi dengan BBM dari nozzle yaitu dari lambung tongkang yang dimuati BBM, pelaku dan jerigen berada di perahu tanpa ada rasa bersalah dan takut kepada APH," jelas Zulkipli
"Diharapkan pihak Pertamina dan APH memberikan tindakan tegas, kepada SPBU dan APMS yang berusaha bermain-main dengan melayani pembeli dengan menggunakan jerigen dalam jumlah besar, terkait peristiwa ini, pelaku penyimpangan distribusi BBM diancam dengan hukuman pidana oleh UU yang berlaku.
Mudus ini banyak ditemukan Polisi dalam pengungkapan kasus penimbunan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya. (Dilansir dari media online Warta86 yang terbit pada Kamis,11/7/2024)
"Ini adalah kegiatan yang patut diduga sebagai kejahatan yang sangat serius, kejahatan yang tidak kalah dengan korupsi, karena ini menyangkut uang negara yang disalurkan sebagai subsidi kepada rakyat," tegas Zulkipli yang biasa disapa dengan panggilan Bang Zul, dengan ciri rambut ekor kuda.
Diketahui, Tindak Pidana Migas salah satunya adalah penimbunan migas, perbuatan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 uu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sebaliknya, Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan: |
---|
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); |
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Surat Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); |
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); |
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). |
Pelaku pembelian BBM dengan jumlah jeriken yang banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. |
Jerat hukumnya, bagi SPBU atau APMS yang menjual BBM tersebut sehingga pembelinya dapat menimbun atau menyimpannya tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 KUHP (“KUHP”). |
Artikel tersebut secara keseluruhan berbunyi:
Dihukum karena ikut serta dalam suatu kejahatan: |
---|
orang yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu terjadi tindak pidana; |
mereka yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau bukti untuk melakukan kejahatan.
Apabila unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka SPBU dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana membantu dan bersekongkol. Mereka bisa dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM secara ilegal.
Pengelola APMS (Agen Solar Oil Premium) Desa Simba Raya Kecamatan Binjai Hulu saat dihubungi melalui pesan singkat melalui WhatsApp (WA) terkait tata cara pendistribusian BBM hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari pihak terkait atas berita yang telah diterbitkan oleh media ini.
CECEP KAMARUDDIN
Publish
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE