Iklan

Kapolsek Silat Hilir Melakukan Sosialisasi Terkait Larangan Peti Di Desa Perigi

mega-berita.com
Sabtu, 08 Juni 2024 | 19.10 WIB Last Updated 2024-06-08T12:10:24Z

Mega-Berita.com   Kapuas Hulu, Kalbar. - Pada hari Jumat tanggal 7 Juni2024 pukul 10 .00 WIB Bertempat di kantor Desa Perigi Kec.Silat Hilir Telah di laksanakan kegiatan sosialisasi himbauan serta larangan tentang larangan pertambangan tanpa izin ( PETI ) oleh Kapolsek silat hilir kepada warga desa pergi.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek silat hilir IPDA Egidius Egi.SH, Babinkamtibmas, Briptu Wayan Pradipta, Kepala Desa Perigi, serta masyarakat yang hadir kurang lebih 20 orang.

Adapun penekanan oleh Kapolsek silat hilir agar kita senantiasa menjaga sinergitas demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah kecamatan silat hilir.

Kapolsek juga mengatakan,"bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang ada di dalam undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara ilegal dilarang dilakukan karena dapat membuat kerusakan lingkungan, bencana banjir dan tanah longsor serta akan munculnya pendangkalan sungai serta dapat membuat mutu air menjadi tidak baik untuk di gunakan.

Terkait kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang ada di wilayah kec.silat hilir bukan semata-mata menjadi tugas dari polri melainkan menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada para pekerja dan pengusaha PETI karena dampak dari pada kegiatan PETI tersebut sangat membahayakan kelestarian lingkungan dan ekosistem,"tutupnya.


...
BUDI ARDANI

Publish

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolsek Silat Hilir Melakukan Sosialisasi Terkait Larangan Peti Di Desa Perigi

Iklan