Iklan

PT PLN ( Persero ) ULP Sintang Buka-Bukaan, Sinar Abadi Tidak Terdaftar Sebagai Perusahaan Instalatir Resmi

mega-berita.com
Sabtu, 25 Mei 2024 | 20.37 WIB Last Updated 2024-06-04T16:01:35Z

Mega-Berita.com   Sintang, - Persoalan Instalasi mencuat berkat pengakuan sejumlah pelanggan yang akan menjadi calon konsumen listrik milik PT PLN ( Persero ) ULP Sintang yang mana merasa tidak puas atas instalasi yang sudah terpasang, baik dari segi kualitas dan material yang digunakan dan disinyalir tidak sesuai standar perundang-undangan.

Khawatir akan instalasi tersebut menimbulkan bahaya terutama korsleting yang mengakibatkan kebakaran, beberapa pelanggan calon konsumen listrik milik PLN menceritakan kepada awak media kronologis permasalahan Instalasi yang diduga tidak sesuai standart tersebut.

" Sebelumnya kita dikumpulkan oleh Kades di aula pertemuan milik desa bang, pada pertemuan tersebut dijelaskan terkait dengan program listrik desa 2024 dan akan dilaksanakanya pemasangan instalasi kerumah-rumah calon konsumen selanjutnya membahas mengenai biaya pemasangan "

Dalam mekanisme pemasangan instalasi kita diarahkan kepada saudara ( AI ) yang diketahui adalah seorang pemilik toko ( Sinar Abadi ) yang menjual alat-alat listrik di kawasan pasar sungai durian, selanjutnya terkait pembayaran, kita ditawarkan dengan dua cara, " pertama melalui jalur mandiri, yaitu calon konsumen sendiri yang bayar, yang kedua melalui jalur kredit yang pembiayaanya bekerjasama dengan CU terdekat.

Mendengar keluhan tersebut awak media menemui Kepala PT PLN ( Persero ) ULP Sintang beserta jajarannya, guna mempertanyakan legalitas ( AI ) yang mengatasnamakan toko ( Sinar Abadi ) sebagai perusahaan instalatir sekaligis pelaksana pemasangan instalasi pada program Listrik Desa 2024 di Sintang.

Pada pertemuan tersebut Kepala PT PLN ( Persero ) ULP Sintang menegaskan bahwa pelaksana pemasangan instalasi harus dilakukan oleh instalatir yang memiliki sertifikat badan usaha ( SBU ) dan harus dikerjakan oleh tenaga profesional yang sudah memiliki SKTTK.

Terkait dengan legalitas ( Sinar Abadi ) sebagai perusahaan Instalatir, setelah dicari dokumen perusahaan dan perjanjian kerjasama ternyata tidak kita temukan, Tutupnya.


...
CECEP KAMARUDDIN

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT PLN ( Persero ) ULP Sintang Buka-Bukaan, Sinar Abadi Tidak Terdaftar Sebagai Perusahaan Instalatir Resmi

Iklan