Mega-Berita.com Sanggau, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau mendatangi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT Agrina Sawit Perdana ( ASP ) yang beralamat di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,-Kalimantan Barat Selasa (16/4) sekitar jam 14 WIB.
Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup Sanggau,mendatangi Pabrik Kelapa Sawit ( PKS
) milik PT.Agrina Sawit Perdana ( ASP ) berdasarkan Viralnya pemberitaan di
media online terkait adanya kesengajaan perusahaan tersebut membuang limbah
pabrik hasil pengolahan buah kelapa sawit ke sungai Kapit di Desa Peyeladi
yang mencemari Sungai Kapuas.
Agus Sukanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau membenarkan
bahwa sudah melakukan pengecekan langsung ke PKS PT ASP, meski begitu Agus
belum dapat menyampaikan temuanya di lapangan.
"Kami masih proses pemantauan kelapangan bersama Budi Kanit Tipidter Polres
Sanggau, Namun untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan serta
penjelasan apapun," terangnya.
Agus Sukamto juga belum bisa memastikan kapan akan menyampaikan hasil temuan
di lapangan kepada Wartawan.
Sementara menurut Herman Hopi Munawar, S.H., selaku pengamat Hukum Kalbar
,melalui rilis beritanya yang disampaikan kepada awak media mengatakan
,Pembuangan limbah industri ke Sungai Kapuas yang dilakukan Pabrik Kelapa
Sawit ( PKS ) miliknPT.Agrina Sawit Perdana ( ASP ) di duga kuat dengan
sengaja dilakukan dan hal ini sudah sering terjadi ,akan tetapi baru sekarang
terungkap setelah benerapa portal media baik lokal maupun portal media
nasional memberitakannya .
Pihaknya minta Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Aparat Penegak Hukum (
APH ) mesti tegas dalam menerapkan sangsi serta hukum nya karena sudah terjadi
adanya pembuangan limbah industri yang mengakibatkan adanya pencemaran
lingkungan ,
Menurut HermanHopi Munawar ,Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah
ke sungai maka diancam pidana berdasarkan
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media
lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau
bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda,
ungkapnya
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) W Daly
Suwandi, berharap hasil pengecekan ke lokasi PKS PT.ASP oleh Kepolisian Resort
Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup dapat di sampaikan secepatnya kepada media
agar diketahui oleh masyarakat ,mengenai sangsi yang diberikan serta hukuman
nya ,menurutnya hal tersebut demi menjaga persepsi negatif dimasyarakat luas
bila hasil temuan lapangan tak di sampaikan.
Selain itu Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ,akan mengawal proses hukum
yang akan dilakukan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup serta Pihak Kepolisian .
Bahkan menurut keterangan W Daly Suwandi ,tadi siang bersama-sama rekan
wartawan juga mendatangi lokasi anak sungai Peyeladi dimana air limbah yang
semula hitam pekat dan berbau kini sepertinya sudah berubah , menduga pihak
PKS sudah mengetahui bahwa Pabrik nya akan di datangi aparat Kepolisian dan
juga Dinas LH Sanggau untuk mengecek, sepertinya pihak perusahaan sudah tau
hal itu dan menutup saluran pembuangan limbahnya,
Daly juga mengatakan sudah memintai keterangan warga di sekitaran aliran
sungai Penyeladi, dari hasil informasi yang didapat dari warga yang enggan
disebutkan namanya itu warga tersebut menyampaikan bahwa sudah 2 hari air di
anak sungai Peyeladi yang setiap harinya hitam pekat dan berbau, sekaranng
sedikit telah berubah warna menjadi putih kecoklatan .
Kemungkinan perusahaan sudah menutup lubang lubang pembuangan limbahnya ke
sungai, karna tahu akan ada tim yang mengecek limbah, ungkapnya.
Akan tetapi PWKS berharap dan percaya Pihak Kepolisian dan Dinas Lingkungan
Hidup ,yang memiliki kewenangan akan mengutamakan sangsi dan penegakan hukum
agar ada efek jera bagi pelaku nya.
Untuk itu Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau akan ikut serta mengawal dan
memonitor perkembangan nya atas kasus ini .