Mega-Berita.com Sanggau, Merasa dituduh dan di fitnah melakukan hal yang melanggar hukum, oleh seseorang yang bernama Jospordi alias Ajit warga Sepauk Kabupaten Sintang.
  Adhi Kwardojo akhirnya menempuh jalur hukum untuk melaporkannya ke pihak
  kepolisian Resort Sanggau , didampingi pengacara nya Herri Supriady SH ,selasa
  23/4.
  Adhi Kwardojo saat ditemui infokalbar.com di Polres Sanggau ,mengatakan telah
  dituduh dan di fitnah melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan
  nya,sehingga nama baik dirinya serta keluarganya merasa dipermalukan
  dicemarkan .
  Selain itu menurutnya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Jospordi alias
  Ajit Sepauk ,tidak hanya dirinya yang merasa dipermalukan dan dicemarkan nama
  baiknya atas tuduhan serta fitnahan nya ,akan tetapi keluarga besarnya juga
  ikut merasakan akibatnya .
  Sementara Herri Sipriady SH kepada infokalbar.com mengatakan ,sesuai
  pertemuannya di Polres Sanggau unit 2 Tipidek Sat Reskrim Polres Sanggau dalam
  proses penyelidikan dugaan yang dituduhkan dan Fitnahan nya merupakan tindak
  pidana pengerusakan dan pencurian alat mesin lanting yang terjadi di dusun
  Inggis kecamatan Mukok kabupaten Sanggau yang terjadi tanggal 12 Desember 2022
  merujuk surat perintah penyelidikan nomor: Sprint. Lidik /XII/2023 Reskrim,
  tanggal 13 Desember 2023 dapat kami sampaikan bahwa apa yang dituduhkan kepada
  saudara Adhi kwardojo tidak benar .
  Dengan adanya hasil olah tempat kejadian tidak ditemukan satu pun mesin milik
  Jospordi alias Ajit , dalam pemeriksaan tersebut.
   Ikut hadir penasehat hukum Ajit yang biasa di panggil Wilson , berserta
  2 orang penyidik dari polres Sanggau dalam hal ini unit 2 Satreskrim,serta di
  saksikan juga oleh pekerja dan warga desa Inggis yang mana warga juga siap
  untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut .
( W Dalys )


