Iklan

Diduga Tampung Emas Hasil Tambang Ilegal, AJ Digerbek Satreskrim Polres Sanggau

mega-berita.com
Sabtu, 24 Februari 2024 | 13.12 WIB Last Updated 2024-03-20T17:31:56Z
Mega-Berita.com   Sanggau, Kalbar. - Sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat menampung emas dari tambang ilegal di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek Satreskrim Pilres Sanggau.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sanggau AKP Indrawan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial AJ berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

" Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan dalam pemeriksaan penyidik, ” kata Indrawan saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).

" Indrawan menerangkan bahwa penggerebekan di lakukan pada hari Sabtu malam " (3/2/2024).

" Saat itu pihak kepolisian mendapat informasi adanya seorang menampung emas dari tambang ilegal "

“ Tersangka pada saat itu ada di rumah. Barang bukti yang ditemukan berupa bijih emas, alat pelebur emas,” terang Indrawan. Berdasarkan keterangannya, tersangka menampung emas mentah dari para penambang, kemudian meleburnya secara tradisional, lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. “Barang bukti yang diamankan 9,81 gram emas dengan bentuk serpihan dan biji, uang sebesar Rp 13 juta, serta satu set alat pembakar, ” ungkap Indrawan.

Indra menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara. “Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” tutup Indrawan.

Ck / Tim Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tampung Emas Hasil Tambang Ilegal, AJ Digerbek Satreskrim Polres Sanggau

Iklan