Mega-Berita.com Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang menggelar Coffee Morning
dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang dan awak media massa di Aming
Coffee pada Selasa, 15 November 2022.
Pada Coffee Morning yang secara khusus membahas rencana pembentukan badan
adhoc Pemilu Tahun 2024 tersebut, hadir Azizah Ketua KPU Kabupaten Sintang
didampingi anggota KPU Kabupaten Sintang yang lain seperti Antonius Viktorinus
Tian, Edy Susanto dan Karsinah, Camat Sintang Tatang Supriyatna dan perwakilan
OPD lainnya serta puluhan jurnalis.
Azizah Ketua KPU Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sintang
sedang melakukan persiapan rekrutmen untuk panitia pemilihan tingkat
kecamatan, desa dan TPS.
“kami minta bantuan media massa yang ada di Kabupaten Sintang mempublikasikan
bahwa KPU Sintang akan mulai membuka rekrutmen badan adhoc di kecamatan, desa
dan TPS secara online” terang Azizah
“bagi warga yang ingin menjadi panitia pemilu di kecamatan, desa dan TPS bisa
melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan
Adhoc atau SIAKBA” terang Azizah
Karsinah Komisioner KPU Kabupaten Sintang Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan syarat
khusus menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah bukan anggota parpol, berdomisili di
wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba,
minimal tamat SMA sederajat, dan tidak pernah dipenjara.
“usia minimal 17, maksimal 55 tahun. Di Kabupaten Sintang ini ada 406 desa
kelurahan dan 1.580 TPS sehingga kami akan mengangkat sebanyak 70 orang PPK,
1.218 PPS, 11. 060 KPPS, dan 3. 160 petugas keamanan TPS. Sehingga total
petugas badan adhoc yang akan kami angkat sebanyak 15. 508 orang untuk
mengurus pemilu, pemilihan gubernur dan pemilihan bupati” terang Karsinah
“kami juga sudah menyiapkan honorarium badan adhoc tahun 2024 sebesar 2,5 juta
untuk ketua PPK, 2,2 juta untuk anggota PPK, 1,5 juta untuk ketua PPS, 1,3
juta untuk anggota PPS, 1,2 juta untuk ketua KPPS dan 1,1 juta untuk honor
anggota KPPS. Honor ini meningkat 35 persen dibanding honor petugas pada 2019
yang lalu” terang Karsinah
“kami juga menyiapkan santunan kepada anggota badan adhoc yang mengalami
meninggal dunia sebesar 36 juta per orang, cacat permanen 30,8 juta per orang,
luka berat 16,5 juta, luka sedang 8.2 juta dan biaya pemakaman 10 juta” tambah
Karsinah
“silakan kepada seluruh warga Kabupaten Sintang sesuai tempat domisilinya
untuk mempersiapkan diri untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, PPS dan
KPPS. Karena sistem pendaftarnya full secara online. Pendaftar bisa masuk ke
aplikasi SIAKBA, membuat akun, menyiapkan email dan melakukan pendaftaran.
Siapkan dokumen yang diperlukan” terang Karsinah.
(HP.red).