Iklan

Pelaku penyalahgunaan Niaga BBM di tangkap petugas Patroli Polsek Kelam Permai Kab.Sintang.

mega-berita.com
Rabu, 07 September 2022 | 08.24 WIB Last Updated 2023-01-09T15:16:58Z
Mega-Berita.com   Sintang - Pada saat kami tim media melakukan perjalanan ke putusibau berhenti sejenak istirahat ngopi  diwarkop simpang kebong, mendengar ada warga yang juga lagi duduk ngopi mereka membicarakan tentang adanya penangkapan oleh anggota polsek kelam permai terhadap warga penjual minyak.
IPTU EKO SUPRIYATNO, S.A.P, M.A.P

Mendengar dari curhatan warga tersebut kami awak media langsung menghubungi Kapolsek Kecamatan Kelam Permai (IPTU EKO SUPRIYANTO, S.A.P, M.A.P.)memohon ijin konfirmasi atas kebenaran info yang kami dengar dari pembicaraan warga tersebut dan dari komunikasi tersebut kami lansung diterima oleh Pak Kapolsek Kecamatan Kelam  Permai.
Bahawa Informasi yang kami dapat dari warga tadi di benarkan oleh Pak Kapolsek Kelam Permai,beliau menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 12.30 Wib, telah melakukan penindakan terhadap diduga pelaku melakukan  penyalahgunaan terhadap Niaga BBM yang dilakukan oleh petugas Polsek Kelam Permai yang sedang melakukan tugas patroli rutin.
Di jelaskan beliau bahwa diduga pelaku penyalahgunaan Niaga BBM tersebut adalah BBM bersubsidi dengan cara tanpa mengantongi ijin melakukan menyimpanan dan penimbunanan adapun  BBM  yaitu berjenis:

1.minyak pertalite dan
2.minyak Solar 

Beliau menjelaskan kejadian penindakan terhadap terduga penyalahgunaan Niaga BBM ditempat 
Sebuah bangunan yang terletak di Jl. Sintang, Putussibau Dsn Pelimping baru Desa Pelimping Kec. Kelam Permai Kab. Sintang.

Adapun pelakunya ber inisial "KB" berjenis kelamin laki-laki,kelahiran Pelimping 8 oktober 1962,beragama Katolik,pekerjaan wiraswasta,beralamat Dusun Pelimping baru,Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai,Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.







Adapun barang bukti yg saat di di bawah penguasaan atau pengaman Polsek Kelam Permai adalah berupa:

a..12 Drum minyak Jenis Pertalite.
b..35 Can atau gerigen minyak Jenis Pertalite.
c..2 Drum minyak Jenis Solar.

Dengan ditemukannya diduga pelaku melakukan penyalahguaan Niaga BBM,petugas Polsek Kelam Permai lansung melakukan yaitu mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Kelam Permai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jelasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa apa yg dilakukan olehnya beserta jajaran anggotanya adalah melakukan satuan tugas yg mana hal ini merupakan salah satu intruksi Bapak KAPOLRI dalam pemberantasan penyalahgunaan Niaga BBM tegasnya.


(tim/red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku penyalahgunaan Niaga BBM di tangkap petugas Patroli Polsek Kelam Permai Kab.Sintang.

Iklan