Iklan

Diduga kuat Perdagangan Zirkon milik FJR di Jl. Sintang-Pontianak Sintang beroperasi Secara Ilegal, Pemkab dan APH Sintang Terkesan Tutup Mata

mega-berita.com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 09.17 WIB Last Updated 2022-08-31T02:17:16Z
Mega-Berita.com    Sintang (Kalbar), Puya (Zirkon) adalah batu mineral dengan beberapa macam warna.

Adapun rumus kimia Zirkon adalah ZrSiO4 (zirkonium silikat), bobot jenis 4-4,8, kekerasan 7-7,5, mempunyai kemampuan mendispersikan cahaya sehingga kelihatan berkilauan yang hanya kalah dari kilauan intan.

Kegunaan mineral zirkon sangat, di antaranya sebagai batu setengah permata, bahan untuk perhiasan dan abrasif (ampelas), bahan lapisan anti gores keramik, bahan anti korosi dan penahan panas ( refraktori dan foundri).

Perdagangan puya (Zirkon) di Kabupaten Sintang banyak bermunculan, perdagangan yang diduga kuat tidak memiliki ijin ini merupakan mata rantai dari pertambangan puya di  Kabupaten Sintang dan sekitarnya yang merupakan salahsatu usaha yang sangat berdampak merusak alam yang sangat berpengaruh kepada kesehatan masyarakat.

Bisnis atau perdagangan  puya di Kabupaten Sintang terus marak terjadi, bahkan usaha yang diduga ilegal ini sampai saat ini tidak tersentuh pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sintang.

Informasi di peroleh dari warga yang tak mau namanya dipublikasikan bahwa ada perdagangan puya di Jl. sintang-Pontianak  yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha puya berinisial FJR, informasi diperoleh oleh media pada hari Jumat, 26/8/2022.

"Ada penampungan puya di Jl. Sintang-Pontianak, Komplek perumahan Mandiri, rumahnya dipagari seng, pengusahanya biasa dipanggil dengan FJR," kata warga kepada media.

"Saya tak tau mengenai ijinnya, apa mereka itu usaha legal atau ilegal, saya hanya sering lihat truk-truk yang keluar masuk ke dalam pagar seng mengangkut puya," ungkap warga.

"Pihak pemkab dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sintang setidaknya menyelidiki tentang usaha puya tersebut apakah legal atau ilegal, kalau ternyata usaha perdagangan puya itu ilegal, pengusahanya harus ditangkap dan diproses hukum, itulah tugas polisi, jangan sampai timbul kesan di masyarakat bahwa Pemkab dan APH seperti tutup mata," kata warga sambil tersenyum.

Media melakukan investigasi langsung ke lokasi yang diinformasikan oleh warga, memang benar ada kegiatan pengangkutan Puya di komplek perumahan Mandiri KM 10 Sintang, terlihat ada truk dan banyak tumpukan karung-karung yang diduga berisi puya, namun pengusaha berinisial FJR tidak berada di tempat, media  melakukan dokumentasi, pada hari Saftu, 27/8/2022.

Sebagai upaya melakukan keseimbangan informasi kepada publik, media melakukan konfirmasi kepada pihak pengusaha puya berinisial FJR melalui  kontak WA,  FJR meminta kepada media untuk melakukan komunikasi kepada E*o yang menurut FJR adalah patnernya yang mengurus bagian keamanan usaha perdagangan puya yang dikelolanya.

Media menghubungi E*o melalui WA namun tidak mendapatkan informasi tentang usaha perdagangan puya tersebut.

Media berusaha mendapatkan informasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) Kabupaten Sintang mengenai perijinan perdagangan Zirkon di Kabupaten Sintang namun sampai berita ini terbit belum terlaksana.
 
 
Tim/Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga kuat Perdagangan Zirkon milik FJR di Jl. Sintang-Pontianak Sintang beroperasi Secara Ilegal, Pemkab dan APH Sintang Terkesan Tutup Mata

Iklan