Iklan

Kejari Sintang Menahan Dua Tersangka Telah Merugikan Negara Kasus Korupsi.

mega-berita.com
Selasa, 31 Mei 2022 | 13.33 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z

 


Mega-Berita.com   Sintang Kalbar -- Kejari Sintang menahan dua orang tersangka kasus Korupsi Jalan Sei Ana - Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan barat. 

Melangsir berita dari Tvonenews.com, Bahwa Kejari Sintang telah menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan ruas jalan Sungai Ana - Baning Kota yang di anggarkan pada tahun 2017 lalu.


Kedua tersangka yang di tetapkan adalah inisial SR dan insial LK.  SR merupakan salahsatu ASN Sintang yang disebut sebagai Pelaksana Pekerjaan di Lapangan, sedangkan LK selaku pemenang tender pekerjaan rehabilitas jalan sungai ana - Baning kota dengan CV. R.M.K dengan pagu dana sebesar 1.1 Miliar.

Saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim Kejari Sintang dengan melibatkan tim ahli kontruksi dan ahli keuangan  dari hasil pemeriksaan memang benar telah di temukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut.

Berdasarkan hasil audit keuangan oleh BPKP Kalimantan Barat, Negara di rugikan sebesar Rp. 302.279.640.41 ( tiga ratus dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah koma empat puluh satu sen ) saat ini kedua tersangka sudah di titipkan oleh Kejari di rutan kelas II B Sintang. 


(Tim-red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Sintang Menahan Dua Tersangka Telah Merugikan Negara Kasus Korupsi.

Iklan