Mega-Berita.com Sekadau-,Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin memimpin pemusnahan
barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa 19 April 2022 pukul
10.20 WIB.
Dalam kegiatan di aula Bhayangkara Patriatama tersebut, total barang bukti
yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 3,781 gram, 6 tablet
ekstasi warna hijau serta 2 tablet ektasi warna kuning.
Turut hadir perwakilan Kejari Sekadau Sonya Silalahi, Kepala Puskesmas
Selalong Subagio, Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin, Kasi Propam Iptu Guritno
Prahoro, Kasiwas Ipda Jumadi dan staf Sat Resnarkoba Polres Sekadau.
Wakapolres Sekadau mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut
merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 7 April 2022
dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri
Sekadau.
Dijelaskan pula oleh Wakapolres Sekadau, proses pemusnahan barang bukti
dilakukan dengan cara melarutkannya kedalam air panas yang sudah dicampur
dengan larutan deterjen.
"Barang bukti kami rendam ke dalam air panas yang telah dicampur deterjen,
diaduk sampai larut kemudian dibuang ke dalam saluran kloset agar tidak bisa
dipergunakan lagi," terangnya.
Melalui pengawalan ketat, pelaku turut dihadirkan guna menyaksikan secara
langsung proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatannya tersebut.
Tim.Red