Mega-Berita.com SINTANG, KALBAR - Warga Desa Benayau KM 55, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang berbatasan dengan Kabupaten Sekadau, mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
"Berdasarkan catatan warga, sebuah truk yang diduga milik PT. WSK (Wira Stya Kalbar) terlihat melintas dari arah Kabupaten Sekadau dan membongkar muatan solar dalam jumlah besar di wilayah Desa Benayau KM 55.
"Solar subsidi tersebut diduga dibeli oleh seorang pengusaha berinisial BB yang disebut-sebut sebagai pemain Minyak solar subsidi di wilayah perbatasan tersebut. Truk tersebut juga diduga berjalan tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan resmi BBM bersubsidi.
"Dugaan kami solar subsidi ini untuk menyuplai alat berat dan mesin dompeng PETI. Ini sudah merugikan negara dua kali, subsidinya disalahgunakan dan dipakai untuk tambang ilegal," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (26/9).
Atas temuan itu, warga secara tegas meminta Polres Sekadau dan Polres Sintang untuk segera bertindak melakukan pemeriksaan di lokasi penimbunan di KM 55 serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk inisial BB.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
1. Penyalahgunaan Solar Subsidi:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Aktivitas PETI:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata terhadap dugaan mafia solar subsidi yang menjadi pemasok utama aktivitas PETI di perbatasan Sekadau - Sintang.
"Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT. WSK, pihak berinisial BB, serta Aparat Penegak Hukum terkait.
(Raja jalanan)




