Mega-Berita.com Bengkayang _Kalbar, - ,Sejumlah wartawan yang meliput di acara kegiatan pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih di aula lantai V kantor Bupati Kabupaten Bengkayang Jumat (4/3/2022), mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dari seorang oknum pengawai ASN Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bengkayang berinisial LI.
Diketahui, Oknum Pegawai ASN Diskominfo berinisial LI tersebut melarang wartawan untuk megambil gambar dan Vidio saat acara pelantikan di mulai dengan alasan yang tidak diketahui oleh sejumlah wartawan.
Sejumlah wartawan yang mendapat perlakuan tak mengenakan yakni, Rinto Andreas wartawan Media Online Borneotribun.com, Jefri Vinson Limbong Media Online Indometro.com, Jemi Indrawan Media Online Lintasone.com, Mohlis media Online dan Cetak Buser45.com, dan Injil media Online dan Cetak jurnalpolisi.co.id.
Jefri Vinson Limbung Wartawan Media Online Indometro.com, mengatakan, bahwa perlakuan tak mengenakan dan menghalangi tugas jurnalistik saat peliputan oleh oknum tersebut bukan hanya kali ini saja.
" Sudah 2 kali saya di halangi oleh Oknum LI itu, pertama waktu peliputan 1 Tahun kepemimpinan Bupati Bengkayang dan kali ini terjadi lagi saat liputan pelantikan Kades Terpilih kabupaten Bengkayang," ucap Jefri Vinson Limbong.
Hal yang sama juga di katakan oleh Rinto Andreas Wartawan media Online Borneotribun.com, ia merasa sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai ASN Diskominfo Bengkayang tersebut. Karena dirinya bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pres Nomor 40 Tahun 1999.
" Saya sangat kecewa dengan tindakan oknum itu, padahal kami sudah profesional dalam pengambilan gambar dan video saat pelantikan. Tapi Oknum itu mengayunkan tangan seolah-olah mengusir kami dan berkata "Cukup Kominfo Jak yang ambil gambar"," tutur Rinto Andreas menirukan ucapan Oknum LI.
Saat dikonfirmasi Koordinator sekaligus Ketua Jurnalis Bumi Sebalo Kurnadi, A.Md, menyayangkan adanya tindakan menghalangi kerja Wartawan tersebut, ia mengatakan wartawan adalah orang bebas untuk mengabadikan momen dalam peliputan dan tidak bisa di intervensi karena bertugas sesuai UU Pres Nomor 40 Tahun 1999.
"Kalaupun sudah di atur seharusnya dari pihak Humas atau dinas Kominfo berkordinasi dengan wartawan yang sudah hadir di acara tersebut, jadi jarak atau cara pengambilan gambar dan video itu bagaimana. Begitu kan biar jelas," kata Kurnadi saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Kurnadi juga menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sudah tertulis jelas aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
“Kalau berdasarkan UU pres, oknum itu sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan untuk menjamin kemerdekaan pers,” tegas Kurnadi.
Di dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 mengatakan, tindakan yang menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kurnadi berharap, kejadian menghalangi wartawan saat pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih di kabupaten Bengkayang tersebut tidak terulang kembali. Dan dirinya meminta ada tindakan tegas dari atasannya baik itu Bupati, BKD dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkayang.
Tim