Mega-Berita.com SANGGAU, Publik Sanggau kian penasaran bagaimana akhir dari proses hukum para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan 11 tersangka yang diamankan Polres Sanggau dan jajaran di wilayah Tanjung Priok, Desa Inggis, Kecamatan Mukok belum lama ini.
Kabar teranyar menyebutkan bahwa dari semua tersangka ini, belum ada satupun yang digiring ke meja hijau. Dari 11 tersangka–7 diproses di Polres Sanggau dan 4 diproses di Polsek Mukok–baru hanya 4 tersangka saja yang akan disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, saat dikonfirmasi pun membenarkan, 4 tersangka tersebut baru akan menjalani proses sidang dalam waktu dekat ini.
“Sementara yang lain masih P19. Jadi dari 7 SPDP dengan jumlah tersangka 11 orang, baru 4 orang yang berkasnya dari Kejaksaan Negeri Sanggau, sesuai dengan penyerahan dari Polres Sanggau yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk disidangkan,” kata Kajari.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan, dari 7 SPDP terdapat 1 SPDP dengan jumlah tersangka 4 orang.
“Sementara untuk barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik Polsek Mukok atas nama tersangka Mulyadi 1 unit laning di titip kembali kepada penyidik, untuk terdakwa Hendri, Thomas, Martono, Kasius, masing-masing barang bukti 3 unit mesin dompeng,” tambahnya.
“4 perkara diatas sudah dilimpahkan ke PN Sanggau dalam proses menunggu persidangan,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pers dari Polres Sanggau, 7 tersangka yang diamankan pihaknya, masing-masing berinisial GN, IS, AS, JM, RH, JR dan AN.
“1 tersangka adalah pemilik modal (lanting), inisial AN,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo, beberapa waktu lalu. (WanS)
Kabar teranyar menyebutkan bahwa dari semua tersangka ini, belum ada satupun yang digiring ke meja hijau. Dari 11 tersangka–7 diproses di Polres Sanggau dan 4 diproses di Polsek Mukok–baru hanya 4 tersangka saja yang akan disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, saat dikonfirmasi pun membenarkan, 4 tersangka tersebut baru akan menjalani proses sidang dalam waktu dekat ini.
“Sementara yang lain masih P19. Jadi dari 7 SPDP dengan jumlah tersangka 11 orang, baru 4 orang yang berkasnya dari Kejaksaan Negeri Sanggau, sesuai dengan penyerahan dari Polres Sanggau yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk disidangkan,” kata Kajari.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan, dari 7 SPDP terdapat 1 SPDP dengan jumlah tersangka 4 orang.
“Sementara untuk barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik Polsek Mukok atas nama tersangka Mulyadi 1 unit laning di titip kembali kepada penyidik, untuk terdakwa Hendri, Thomas, Martono, Kasius, masing-masing barang bukti 3 unit mesin dompeng,” tambahnya.
“4 perkara diatas sudah dilimpahkan ke PN Sanggau dalam proses menunggu persidangan,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pers dari Polres Sanggau, 7 tersangka yang diamankan pihaknya, masing-masing berinisial GN, IS, AS, JM, RH, JR dan AN.
“1 tersangka adalah pemilik modal (lanting), inisial AN,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo, beberapa waktu lalu. (WanS)
(Tim)