Mega-Berita.com KAPUAS HULU, KALBAR Ibu Minah menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan media online Ungkap Fakta (ungkapfakta.info) edisi Selasa, 13 Oktober 2026, berjudul “PETI: Ibu Guru, Pemain Terbesar dan Pemilik Exsavator Terbanyak”.
Melalui klarifikasi tertulisnya, Bu Minah membantah sejumlah informasi yang mengaitkan namanya dengan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Ia menyatakan keberatan karena pemberitaan tersebut dinilai merugikan nama baiknya. Minah berharap informasi yang menyangkut dirinya disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi Status Pekerjaan
Dalam klarifikasinya,bu Minah menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, bukan telah memasuki masa pensiun sebagaimana disebutkan dalam naskah sebelumnya.
Keterangan mengenai status pekerjaan tersebut diperbaiki agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan klarifikasi terbaru.
Bantah Memiliki Tujuh Unit Exsavator
Dalam hak jawabnya, Minah membantah tudingan bahwa dirinya memiliki atau menguasai tujuh unit alat berat jenis Exsavator sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Ia juga membantah penyebutan dirinya sebagai pemilik Exsavator terbanyak. Menurut Minah, informasi itu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Bu Minah berharap informasi mengenai kepemilikan alat berat didasarkan pada data dan bukti yang jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bantah Disebut Pengepul Emas Terbesar
Selain persoalan kepemilikan Exsavator, Minah turut membantah pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pengepul emas terbesar di kawasan Empadik dan Beringin.
Ia menilai tudingan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi.
Melalui klarifikasi ini, Minah meminta agar informasi mengenai dirinya diperiksa secara cermat sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Klarifikasi Dugaan Setoran dan Tarif Sewa Alat Berat
Minah juga membantah adanya praktik pengumpulan setoran bulanan dari penyewaan alat berat yang dikaitkan dengan dirinya.
Ia turut membantah penetapan tarif sewa Exsavator sebesar Rp1,6 juta per jam sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Menurut klarifikasinya, dirinya tidak melakukan maupun menetapkan tarif sewa tersebut.
Minah berharap persoalan ini dapat dilihat secara objektif dengan mengedepankan fakta, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Minta Hak Jawab Dihormati
Minah menyampaikan bahwa pihak media telah melakukan konfirmasi pada Selasa sore, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 16.36 WIB. Menurut keterangannya, pada saat itu ia telah menyampaikan bantahan terhadap tudingan yang dikaitkan dengan namanya.
Namun, Minah menilai penjelasan yang disampaikannya belum dimuat secara berimbang dan proporsional dalam pemberitaan tersebut.
Atas dasar itu, ia meminta redaksi Ungkap Fakta memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan pers yang berlaku.
Ia juga meminta agar redaksi mengevaluasi judul dan isi pemberitaan dengan mempertimbangkan akurasi informasi, hasil konfirmasi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dukung Penegakan Hukum secara Objektif
Terlepas dari keberatannya terhadap pemberitaan tersebut, Minah menyatakan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menangani aktivitas PETI di Kabupaten Kapuas Hulu secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap penanganan persoalan pertambangan ilegal tetap mengedepankan fakta dan proses hukum, tanpa merugikan pihak tertentu akibat informasi yang belum terverifikasi.
Bagi Minah, penyampaian hak jawab merupakan langkah untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga agar masyarakat memperoleh pemberitaan yang utuh dan berimbang.
Minah menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Dewan Pers apabila hak jawabnya tidak ditindaklanjuti, serta menempuh langkah lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Berita ini memuat klarifikasi dan bantahan Ibu Minah atas pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan aktivitas PETI. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan tambahan guna menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas jurnalistik.


