Mega-Berita.com
Kapuas Hulu | Realitas - Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia
Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri 05 Nanga Ret, Kecamatan Boyan Tanjung,
Kabupaten Kapuas Hulu mencuat ke permukaan, hal itu bermula dari gelombang
protes dari wali murid penerima manfaat yang menuntut kejelasan Senin,
(9/11/25)
Sejumlah orang tua siswa mengadukan ketidakjelasan penyaluran bantuan
tersebut kepada media, karena dana yang seharusnya diterima langsung oleh
siswa penerima manfaat diduga tidak transparan dalam pengelolaannya.
Menurut informasi yang diterima redaksi, dana PIP tersebut tidak
disalurkan secara terbuka dan tidak ada kejelasan mengenai besaran maupun
waktu pencairan. Padahal, beberapa nama siswa di sekolah itu tercatat
sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat.
Dugaan penyelewengan ini untuk sementara mengarah kepada Oknum Kepala
sekolah Berinisial NK, karena selama menjabat sebagai kepala sekolah di
SDN 05 Nanga Ret, yang bersangkutan tidak pernah transparan dalam
penyaluran dana bantuan tersebut, oknum kepala sekolah tersebut tidak
pernah terbuka kepada siswa atau wali murid mengenai jumlah maupun
realisasinya, hal itu lah yang menimbulkan kecurigaan besar dari orangtua
murid dan akhirnya mencuat ke publik.
“Kami ingin kejelasan soal dana bantuan PIP itu. Kalau memang anak kami
dapat, tolong disampaikan terbuka dan jangan ada yang disembunyikan,” ujar
salah satu wali murid saat diwawancarai media Minggu, (9/11/25 ).
Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Awak media mendesak Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Koordinator Wilayah Pendidikan
(Kordik) Kecamatan Boyan Tanjung, serta Inspektorat Daerah untuk segera
turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan dana PIP
di sekolah tersebut.
Diharapkan Pihak Diknas sesegera mungkin melakukan audit terhadap
permasalahan tersebut, dan di lakukan audit secara menyeluruh yang
mencakup penggunaan dana selama dua periode kepemimpinan NK sebagai kepala
sekolah, hal itu penting guna memastikan apakah penyaluran bantuan sesuai
dengan ketentuan atau tidak , biar terang benderang apakah ada praktik
penyimpangan yang merugikan hak peserta didik penerima manfaat.
Langkah cepat dalam penanganan kasus tersebut dengan transparan dinilai
penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,
khususnya dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah yang bersentuhan
langsung dengan kepentingan siswa dari keluarga kurang mampu.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program
nasional bantuan tunai dari pemerintah pusat yang bertujuan membantu
peserta didik dari keluarga tidak mampu agar tetap bersekolah dan
mengurangi angka putus sekolah. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas
dalam penyalurannya menjadi keharusan agar bantuan benar-benar tepat
sasaran dan tidak disalahgunakan.
Media akan terus menggunakan fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial
untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus tersebut, termasuk
menunggu tanggapan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta
Inspektorat Daerah Kapuas Hulu.(Adi)

