Iklan

Warga Mengadu ke Wakil Bupati, Minta Polres Sintang Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT CUP

mega-berita.com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 19.27 WIB Last Updated 2025-08-20T15:03:12Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Sintang, - Polres Sintang diminta untuk mengusut kasus sengketa lahan antara warga Desa Nanga Sejirak dan warga Desa Baong Sengatap di Kecamatan Ketungau Hilir dengan PT Cahaya Unggul Prima. Hal tersebut terungkap setelah beberapa perwakilan warga datang mengadu secara langsung kepada Florensius Ronny selaku wakil bupati Sintang pada selasa tanggal 19 Agustus 2025.

Permasalahan berawal ketika masyarakat tidak dapat mengajukan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dalam program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara massal dan gratis yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang. Program yang ditargetkan selesai pada tahun 2025, dengan fokus pada tanah yang belum bersertifikat. Dalam hal ini masyarakat mendapati bahwa tanah mereka termasuk pekarangan kebun dan pemakaman yang telah diwariskan dari generasi ke generasi tersebut telah dikuasai oleh PT Cahaya Unggul Prima melalui hak guna usaha (HGU). oleh sebab itu BPN Sintang tidak dapat memproses pengajuan PTSL oleh warga tersebut.

Hal ini menimbulkan kegaduhan, masyarakat yang merasa telah mengelola dan memiliki hak atas tanah merasa terancam, terkait keberadaan dan kelangsungan generasi selanjutnya. Awalnya, sebelum PT CUP memulai aktivitasnya, telah ada kesepakatan bersama mengenai penggunaan lahan yang dituangkan dalam ANDAL. Untuk tanah pekarangan kebun dan pemakaman yang telah diwariskan dari generasi ke generasi, dianggap sebagai lahan enclave dalam rangka perluasan pemukiman masyarakat.

Namun faktanya, tindakan diam-diam perusahaan yang diduga mencaplok lahan enclave masyarakat melalui HGU dianggap merupakan tindakan ketidaksesuaian dalam kesepakatan yang berujung pada ketegangan sosial, Masyarakat merasa dikhianati, Namun mereka tidak tinggal diam beberapa kelompok warga melakukan aksi dengan membuat portal dilahan yang di sengketakan karena mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Tidak hanya itu saja, persoalan tersebut juga sudah di laporkan ke polres Sintang, namun sejauh ini kasus tersebut belum ada kejelasan sama sekali. Namun demi memperjuangkan nasibnya masyarakat tidak patah semangat selanjutnya mereka mendatangi wakil bupati sintang untuk meminta perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, mereka mengangap hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah karena merupakan kepentingan umum menyangkut hak-hak masyarakat atas tanah yang selama ini mereka kelola.

Perjuangan terus dilakukan melalui Syamsuardi dari Forum Wartawan & LSM Kalbar sebagai kuasa pendamping masyarakat mengatakan, patut diduga bahwa pihak perusahaan telah melakukan penyerobotan tanah secara diam-diam, Menurutnya pihak perusahaan sudah menyalahi dari kesepakatan awal dengan masyarakat, Hal tersebut harus segera diusut secara tuntas, keadilan harus ditegakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hak masyarakat harus dijamin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Tegasnya.

Untuk itu dirinya meminta transparansi dari Polres Sintang dalam menangani kasus tersebut, investigasi lebih lanjut harus dilakukan demi kepentingan umum, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam mengelola serta memanfaatkan tanah mereka sesuai dengan kesepakatan bersama, harus ada kepastian hukum menurutnya, Pintanya. Selain itu dirinya berharap agar pihak berwenang bersikap netral dan tidak memihak kesalah satu pihak, terlebih kepada perusahaan dalam kasus tersebut, Tutupnya.

Reference :

Penyerobotan tanah atau biasa disebut dengan kejahatan stellionnaat yang berarti penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak, barang-barang yang tidak bergerak misalnya tanah, sawah, gedung dengan kata lain apapun bentuknya, caranya, modusnya yaitu menguasai dan menduduki tanah/halaman/kebun/tempat usaha tanpa hak dan melawan hukum.

Penyerobotan tanah tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum. Tindak pidana ini bisa dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 6 UU 51/Prp/1960, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 263 KUHP. Selain itu, juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP baru).

Berikut penjelasan lebih detail mengenai pasal-pasal tersebut:

Pasal 6 UU 51/Prp/1960:
Larangan memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp5.000.

Pasal 385 KUHP:
Mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 263 KUHP:
Mengatur tentang pemalsuan surat. Dalam konteks penyerobotan tanah, pasal ini bisa diterapkan jika penyerobot menggunakan dokumen palsu terkait kepemilikan tanah.

Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP baru):
Mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan hak atas tanah, termasuk penyerobotan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun.

Penting untuk dicatat bahwa penerapan pasal-pasal ini tergantung pada modus operandi penyerobotan tanah dan bukti-bukti yang ada. Selain sanksi pidana untuk pelaku, korban penyerobotan tanah juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.

...
Cecep Kamaruddin

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Mengadu ke Wakil Bupati, Minta Polres Sintang Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT CUP