
Mega-Berita.com SEKADAU Sindikat Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar masih bisa melakukan aktifitas, untuk menyuplai BBM bagi para penambang emas di wilayah desa Peniti kecamatan Sekadau hilir, di duga ada oknum yang membekingi kegiatan ilegal tersebut, sampai pengepul emas Ilegal asal Dusun Semaong masih aman-aman saja.
"Hal ini akan membuat preseden buruk penegakan hukum di wilayah kabupaten Sekadau. Mereka jelas sudah melanggar hukum saja masih bisa beroperasi dengan baik, andaikan saja penegakan hukum bisa berjalan baik, maka pasti tidak ada pembiaran seperti itu. "Karena yang ilegal memang di larang oleh hukum di Indonesia termasuk tambang Ilegal," kata Seno salah seorang warga kepada media ini, Rabu (21/05/2025) di Sekadau.
"Menurut dia, kalau penegakan hukum saja tumpul seperti ini, maka penyalahgunaan seperti penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi akan semakin masif, yang di rugikan adalah negara, karena alat seperti mesin yang digunakan untuk pengoperasian tambang emas Ilegal dari BBM subsidi jenis solar. Sementara pengunaan BBM jenis Solar sudah jelas peruntukannya. "Apabila terjadi Penyelewengan tentunya ada pelanggaran hukum dalam praktiknya," ucap Seno.
"Begtu juga lanjut dia dengan, pengepul emas ilegal, karena pembelian emas hasil pertambangan ilegal bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Sanksi pidana yang mungkin dikenakan adalah penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020.
"Untuk itu kita minta agar pihak terkait yakni aparat keamanan bisa menindak dengan tegas kegiatan ilegal seperti ini. "Apabila tidak, maka sebagai warga kami pertanyakan kredibilitas penegakan hukum di Sekadau dan Kalbar umumnya," katanya.(Rjo)