Iklan

Iklan

FX Nikolas Dosen Hukum Pidana Universitas Kapuas : Hanya Cukong Yang Mampu Nambang Pakai Alat Berat, Harap Maklum Kalau Laporan Dianulir Polda Kalbar Dengan Alasan Tidak Cukup Bukti !!

mega-berita.com
Senin, 14 Oktober 2024 | 22.17 WIB Last Updated 2024-10-14T16:39:58Z

Mega-Berita.com Kalbar, - Dosen hukum pidana Universitas Kapuas sedikit bercoloteh terkait dengan SP2HP terhadap laporan masyarakat di Polda Kalbar atas dugaan telah terjadinya tindak pidana lingkungan dan pertambangan dengan menggunakan alat berat atau exacavator di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu dan Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu.

Pria yang akrab disapa Niko yang sedang menempuh pendidikan S3 Ilmu Hukum mengatakan sepertinya yang mampu nambang pakai alat berat Itu adalah cukong, harap maklumlah terkait laporan yang dilayangkan dianulir dan dikatakan tidak cukup bukti.

Untuk diketahui bersama merujuk kepada pasal 184 KUHAP ada lima alat bukti, akan tetapi secara spesifik dalam KUHAP diatur kembali cukup dua alat bukti yang SAH untuk menetapkan seseorang pelaku menjadi tersangka, jelasnya.

Melihat laporan yang dilayangkan terkait barang bukti, ada foto maupun video alat berat dilokasi tambang bahkan ada yang sedang nambang, ada nama pemilik alat berat, ada nama operator alat berat dan lokasi bekerja sampai dengan saksi-saksi, rasanya sudah cukup sebagai bukti permulaan, tegasnya.

Lebih jelas lagi dan sulit terelakkan ada bekas galian dampak dari tambang sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, sesuai undang-undang wajib dipertanggungjawabkan oleh pelaku, dan apakah mereka yang pakai alat berat sudah dilengkapi dengan izin dari kementerian ESDM, tambahnya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan terkait SP2HP yang sudah di sampaikan, menurutnya penyidik tidak memberikan kepastian hukum kepada pelapor, harusnya jika dalam perkembangan penyelidikan penyidik berani mengeluarkan SP3, agar memberikan kepastian hukum, baik kepada pelapor bahkan terlapor, penyidik harus berani, sehingga baik itu pelapor dapat melakukan upaya hukum, jika demikian pandangan saya itu abu-abu tidak memiliki kepastian hukum.

Bang Syamsuardi dari LSM PISIDA sebagai kuasa pendamping dari pihak pelapor, ini tidak bisa dibiarkan karena negara kita adalah negara hukum, jangan sampai hukum dilecehkan karena ada kepentingan tertentu.

Sebagai masyarakat kita ingin proses penyelidikan transparan dan jangan ada yang ditutup-tutupi, seperti surat keterangan ahli, bunyinya seperti apa ? jangan sampai APH sebagai garda terdepan membuat stigma negatif dan seolah-olah asumsi yang ada ditengah masyarakat selama ini terkait penegakkan hukum, tajam kebawah tumpul keatas itu nyata, ungkapnya.

Seharusnya rekan-rekan penyidik berhati-hati dan cermat jika SP2HP sudah dikeluarkan berarti tinggal menunggu SP3, kita menunggu beranikah penyidik mengeluarkan SP3, karena itu modal utama kami bisa melakukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77, juncto PERMA 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan KUHAP maksudnya agar penyidik tetap meneruskan proses penyidikan.

Tunjukan dong keprofesionalannya dalam menangani setiap aduan yang dilakukan oleh masyarakat, apa lagi terkait PETI dengan menggunakan alat berat yang operasi produksinya harus dilengkapi dengan izin agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan oleh para pelaku, Tutupnya.


...
Cecep Kamaruddin

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FX Nikolas Dosen Hukum Pidana Universitas Kapuas : Hanya Cukong Yang Mampu Nambang Pakai Alat Berat, Harap Maklum Kalau Laporan Dianulir Polda Kalbar Dengan Alasan Tidak Cukup Bukti !!

Trending Now