Mega-Berita.com Melawi, Kalbar. - Fahmi Manager SPBU 64.796.001 Sidomulyo kecamatan Ng.Pinoh,Kab.Melawi, Kalimantan Barat. dengan judul "Lapor Pak Kapolri, BPH Migas,pak Kapolda Kalbar,SPBU Sidomulyo Diduga Telah Melanggar UU Pendistribusian BBM" akhirnya mendapat bantahan dari Manager SPBU tersebut.
"Fahmi, memberikan keterangan bahwa pendistribusian tersebut menggunakan surat rekomendasi sebagai dasar untuk pendistribusian kepada masyarakat, petani, dan nelayan yang membutuhkan BBM di pedalaman dengan jarak tempuh yang begitu jauh dari SPBU,"ucapnya.
Saat di tanya media tentang pengisian BBM menggunakan jerigen pihak SPBU membenarkan hal tersebut,namun dengan tegas ia mengatakan bahwa pengisian jerigen yang dilakukan oleh pihak SPBU bukanlah seperti yang disebutkan didalam berita.akan tetapi pengisian BBM jenis pertalite melalui jerigen dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, petani dan nelayan yang jauh dari SPBU serta atas rekomendasi dari desa,"ucap Fahmi.
"Kami memang melayani pembelian melalui jerigen,tetapi tidak berskala besar.kami hanya melayani masyarakat,petani, dan nelayan yang tempat tinggalnya jauh dari SPBU,jumlah yang kami berikan juga terbatas sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari desa,"tegasnya.
Dan ketika ditanya awak media ke Manager SPBU,apakah ada sebelumnya orang mengatasnamakan media melakukan konfirmasi tentang pemberitaannya,lagi lagi ia mengatakan bahwa tidak ada satu orangpun yang melakukan konfirmasi terhadap dirinya.bahkan menurut pengakuannya,baru kali ini ada wartawan yang melakukan konfirmasi terhadapnya, sehingga ia juga bingung darimana pihak wartawan dapat menuliskan berita sementara ia sendiri tidak pernah di konfirmasi terkait pemberitaan tersebut,"tutupnya dengan penuh kesal.(Redaksi)
Budi Ardani
Publish