Mega-Berita.com   Sintang, - Darmono CS sebagai petani plasma dari PT PML telah
  beberapa kali melayangkan surat secara resmi, meminta Kepada TP3K Kabupaten
  Sintang  untuk melakukan mediasi kepada Koperasi MITRA AUH BANYAU terkait
  adanya dugaan manipulasi data Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi
  MITRA AUH BANYAU 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) 2022 namun pengaduan
  tersebut belum mendapat tanggapan :
  Adapun surat yg di layangkan oleh Darmono cs meminta agar TP3K untuk memediasi
  karena ada beberapa point yang menjadi dasar permintaan agar dilakukan mediasi
  tersebut, terkait dengan adanya dugaan manipulasi data pada Laporan
  Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi MITRA AUH BANYAU 2021 Pada Rapat Anggota
  Tahunan ( RAT ) 2022 
  Yang pertama menurut Darmono Cs sebagai petani plasma PT PML, mengharapkan
  koperasi MITRA AUH BANYAU yang mandiri dan bermartabat bukan menjadi boneka
  dari PT PML Yang merupakan anak perusahaan dari CAKRA GROUP.
  Agar PT PML tidak melakukan pembodohan terhadap pengurus koperasi MITRA AUH
  BANYAU dengan memanfaatkan keterbatasan SDM pengurus koperasi MITRA AUH BANYAU
  yang di anggap merugikan petani plasma PT PML. 
  Darmono Cs sebagai petani plasma PT PML juga menolak Laporan Pertanggung
  Jawaban tahun 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan tahun 2022 koperasi MITRA AUH
  BANYAU
  Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas terkait adanya
  dugaan manipulasi data dalam LPJ 2022 pada RAT 2021 oleh oknum pengurus
  Koperasi MITRA  AUH BANYAU periode 2021 S/D 2023
  Menghapuskan dana talangan yang dirasa sangat merugikan Darmono Cs sebagai
  petani plasma PT PML
  Mengkaji ulang semua biaya operasional yang digunakan untuk kebun plasma PT
  PML
  Selanjutnya untuk meninjau ulang semua perjanjian kerjasama antara petani
  plasma Koperasi MITRA AUH BANYAU dengan PT PML
  Agar memasang patok batas lahan milik petani plasma per persil sesuai sesuai
  SK CPCL oleh koperasi MITRA AUH BANYAU dan PT PML
  Mengharapkan kepada koperasi MITRA AUH BANYAU untuk mendirikan kantor koperasi
  diluar areal kebun inti.         
  Darmono cs sangat merasa kecewa sudah menunggu sekian lama tak kunjung
  mendapat panggilan dari TP3K kabupaten Sintang rupanya TP3K kabupaten Sintang
  tidak memanggil Darmono cs karena sudah mendapat surat tertanggal,13 Maret
  2023 dengan nomor:001/kopsa MAB/2023,Perihal:Tanggapan atas pengaduan darmono
  cs, yang di duga itu merupakan surat perintah dari pengurus Koprasi Auh Banyau
  yang dengan tegas mengatakan,,(mohon informasi tersebut tidak perlu ditanggapi
  dan/atau setidak - tidaknya dikesampingkan ,agar tidak menimbulkan keresahan
  dikalangan petani plasma secara keseluruhan). 
  Ditempat terpisah Menurut Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar
  Indonesia Sebagai kuasa pendamping Darmono Cs yang merupakan petani plasma PT
  PML menduga adanya campur tangan PT PML dalam pembuatan LPJ Koperasi MITRA AUH
  BANYAU 2022 pada RAT 2021 maupun pembuatan surat yang memerintahkan Ketua TP3K
  agar mengabaikan laporan atau pengaduan dari Darmono cs.
  Syamsuardi sangat menyayangkan bila hal ini ternyata benar Ketua TP3K atas
  dasar surat yang dilayangkan oleh pengurus Koprasi tersebut sehingga tidak
  menaggapi laporan atau pengaduan Darmono cs bearti jabatan Ketua TP3K dibawah
  pengurus Koprasi Plasma Mitra Auh Banyau yang bermitra kepada PT.PML. 
  Menurutnya Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 20/2008 yang berbunyi : Pasal 35
  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau
  Menengah sebagai mitra asalnya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau
  menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya
  Ketentuan Pidana Pasal 40 Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau
  orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan
  kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang
  diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana
  penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  Dalam persoalan ini Darmono Cs mengharapkan ada itikad baik dari koperasi
  MITRA AUH BANYAU dan PT PML untuk menyelesaikan persoalan ini, namun apabila
  tidak maka Darmono Cs melalui kuasa pendamping Syamsuardi dari Forum Wartawan
  dan Lsm Kalbar Indonesia akan melaporkan pihak-pihak terkait kepada Aparat
  Penegak Hukum dengan bukti-bukti yang disertai. 
  Antara lain pengakuan dari beberapa mantan anggota koperasi MITRA AUH BANYAU
  dan saliono selianus sebagai Bendahara aktif koperasi MITRA AUH BANYAU periode
  2021 s/d 2023 bahwa Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi MITRA AUH
  BANYAU 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) 2022 sepenuhnya dibuat oleh
  pihak perusahaan yaitu PT PML melalui KTU dan dirinya sebagai bendahara aktif
  tinggal menandatangi menuruti perintah saja. 
  BERKAS LAPORAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPSA MITRA AUH BANYAU (MAB) TAHUN
  BUKU 2021 Ds. PANGGI AGUNG-KEC. KETUNGAU TENGAH KABUPATEN SINTANG PROVINSI
  KALIMANTAN BARAT 2022
  Sampai berita ini diterbitkan Lazarus sebagai kaur kewilayahan atau Kadus
  Jaung Hilir Desa Landau Buaya yang sekaligus menjabat sebagai ketua koperasi
  MITRA AUH BANYAU  periode 2021 sampai dengan 2023, Abdul Hakim Manager
  Kebun Plasma PT PML belum bisa dikonfirmasi karena setelah hendak ditemui
  beberapa kali tidak berada ditempat.
Ck (Tim)
 



 
 
 
 
