Mega-Berita.com Sintang, - Darmono CS sebagai petani plasma dari PT PML telah
beberapa kali melayangkan surat secara resmi, meminta Kepada TP3K Kabupaten
Sintang untuk melakukan mediasi kepada Koperasi MITRA AUH BANYAU terkait
adanya dugaan manipulasi data Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi
MITRA AUH BANYAU 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) 2022 namun pengaduan
tersebut belum mendapat tanggapan :
Adapun surat yg di layangkan oleh Darmono cs meminta agar TP3K untuk memediasi
karena ada beberapa point yang menjadi dasar permintaan agar dilakukan mediasi
tersebut, terkait dengan adanya dugaan manipulasi data pada Laporan
Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi MITRA AUH BANYAU 2021 Pada Rapat Anggota
Tahunan ( RAT ) 2022
Yang pertama menurut Darmono Cs sebagai petani plasma PT PML, mengharapkan
koperasi MITRA AUH BANYAU yang mandiri dan bermartabat bukan menjadi boneka
dari PT PML Yang merupakan anak perusahaan dari CAKRA GROUP.
Agar PT PML tidak melakukan pembodohan terhadap pengurus koperasi MITRA AUH
BANYAU dengan memanfaatkan keterbatasan SDM pengurus koperasi MITRA AUH BANYAU
yang di anggap merugikan petani plasma PT PML.
Darmono Cs sebagai petani plasma PT PML juga menolak Laporan Pertanggung
Jawaban tahun 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan tahun 2022 koperasi MITRA AUH
BANYAU
Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas terkait adanya
dugaan manipulasi data dalam LPJ 2022 pada RAT 2021 oleh oknum pengurus
Koperasi MITRA AUH BANYAU periode 2021 S/D 2023
Menghapuskan dana talangan yang dirasa sangat merugikan Darmono Cs sebagai
petani plasma PT PML
Mengkaji ulang semua biaya operasional yang digunakan untuk kebun plasma PT
PML
Selanjutnya untuk meninjau ulang semua perjanjian kerjasama antara petani
plasma Koperasi MITRA AUH BANYAU dengan PT PML
Agar memasang patok batas lahan milik petani plasma per persil sesuai sesuai
SK CPCL oleh koperasi MITRA AUH BANYAU dan PT PML
Mengharapkan kepada koperasi MITRA AUH BANYAU untuk mendirikan kantor koperasi
diluar areal kebun inti.
Darmono cs sangat merasa kecewa sudah menunggu sekian lama tak kunjung
mendapat panggilan dari TP3K kabupaten Sintang rupanya TP3K kabupaten Sintang
tidak memanggil Darmono cs karena sudah mendapat surat tertanggal,13 Maret
2023 dengan nomor:001/kopsa MAB/2023,Perihal:Tanggapan atas pengaduan darmono
cs, yang di duga itu merupakan surat perintah dari pengurus Koprasi Auh Banyau
yang dengan tegas mengatakan,,(mohon informasi tersebut tidak perlu ditanggapi
dan/atau setidak - tidaknya dikesampingkan ,agar tidak menimbulkan keresahan
dikalangan petani plasma secara keseluruhan).
Ditempat terpisah Menurut Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar
Indonesia Sebagai kuasa pendamping Darmono Cs yang merupakan petani plasma PT
PML menduga adanya campur tangan PT PML dalam pembuatan LPJ Koperasi MITRA AUH
BANYAU 2022 pada RAT 2021 maupun pembuatan surat yang memerintahkan Ketua TP3K
agar mengabaikan laporan atau pengaduan dari Darmono cs.
Syamsuardi sangat menyayangkan bila hal ini ternyata benar Ketua TP3K atas
dasar surat yang dilayangkan oleh pengurus Koprasi tersebut sehingga tidak
menaggapi laporan atau pengaduan Darmono cs bearti jabatan Ketua TP3K dibawah
pengurus Koprasi Plasma Mitra Auh Banyau yang bermitra kepada PT.PML.
Menurutnya Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 20/2008 yang berbunyi : Pasal 35
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau
Menengah sebagai mitra asalnya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau
menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya
Ketentuan Pidana Pasal 40 Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan
kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang
diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Dalam persoalan ini Darmono Cs mengharapkan ada itikad baik dari koperasi
MITRA AUH BANYAU dan PT PML untuk menyelesaikan persoalan ini, namun apabila
tidak maka Darmono Cs melalui kuasa pendamping Syamsuardi dari Forum Wartawan
dan Lsm Kalbar Indonesia akan melaporkan pihak-pihak terkait kepada Aparat
Penegak Hukum dengan bukti-bukti yang disertai.
Antara lain pengakuan dari beberapa mantan anggota koperasi MITRA AUH BANYAU
dan saliono selianus sebagai Bendahara aktif koperasi MITRA AUH BANYAU periode
2021 s/d 2023 bahwa Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi MITRA AUH
BANYAU 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) 2022 sepenuhnya dibuat oleh
pihak perusahaan yaitu PT PML melalui KTU dan dirinya sebagai bendahara aktif
tinggal menandatangi menuruti perintah saja.
BERKAS LAPORAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPSA MITRA AUH BANYAU (MAB) TAHUN
BUKU 2021 Ds. PANGGI AGUNG-KEC. KETUNGAU TENGAH KABUPATEN SINTANG PROVINSI
KALIMANTAN BARAT 2022
Sampai berita ini diterbitkan Lazarus sebagai kaur kewilayahan atau Kadus
Jaung Hilir Desa Landau Buaya yang sekaligus menjabat sebagai ketua koperasi
MITRA AUH BANYAU periode 2021 sampai dengan 2023, Abdul Hakim Manager
Kebun Plasma PT PML belum bisa dikonfirmasi karena setelah hendak ditemui
beberapa kali tidak berada ditempat.
Ck (Tim)