Iklan

Darmono Cs Sesalkan TP3K Kabupaten Sintang Abaikan Laporan diduga atas Dasar Perintah Dari KOPERASI MITRA AUH BANYAU

mega-berita.com
Jumat, 31 Maret 2023 | 18.28 WIB Last Updated 2023-03-31T11:41:12Z
Mega-Berita.com   Sintang, - Darmono CS sebagai petani plasma dari PT PML telah beberapa kali melayangkan surat secara resmi, meminta Kepada TP3K Kabupaten Sintang  untuk melakukan mediasi kepada Koperasi MITRA AUH BANYAU terkait adanya dugaan manipulasi data Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi MITRA AUH BANYAU 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) 2022 namun pengaduan tersebut belum mendapat tanggapan :

Adapun surat yg di layangkan oleh Darmono cs meminta agar TP3K untuk memediasi karena ada beberapa point yang menjadi dasar permintaan agar dilakukan mediasi tersebut, terkait dengan adanya dugaan manipulasi data pada Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi MITRA AUH BANYAU 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) 2022 

Yang pertama menurut Darmono Cs sebagai petani plasma PT PML, mengharapkan koperasi MITRA AUH BANYAU yang mandiri dan bermartabat bukan menjadi boneka dari PT PML Yang merupakan anak perusahaan dari CAKRA GROUP.

Agar PT PML tidak melakukan pembodohan terhadap pengurus koperasi MITRA AUH BANYAU dengan memanfaatkan keterbatasan SDM pengurus koperasi MITRA AUH BANYAU yang di anggap merugikan petani plasma PT PML. 

Darmono Cs sebagai petani plasma PT PML juga menolak Laporan Pertanggung Jawaban tahun 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan tahun 2022 koperasi MITRA AUH BANYAU

Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas terkait adanya dugaan manipulasi data dalam LPJ 2022 pada RAT 2021 oleh oknum pengurus Koperasi MITRA  AUH BANYAU periode 2021 S/D 2023

Menghapuskan dana talangan yang dirasa sangat merugikan Darmono Cs sebagai petani plasma PT PML

Mengkaji ulang semua biaya operasional yang digunakan untuk kebun plasma PT PML

Selanjutnya untuk meninjau ulang semua perjanjian kerjasama antara petani plasma Koperasi MITRA AUH BANYAU dengan PT PML

Agar memasang patok batas lahan milik petani plasma per persil sesuai sesuai SK CPCL oleh koperasi MITRA AUH BANYAU dan PT PML

Mengharapkan kepada koperasi MITRA AUH BANYAU untuk mendirikan kantor koperasi diluar areal kebun inti.         
           
Darmono cs sangat merasa kecewa sudah menunggu sekian lama tak kunjung mendapat panggilan dari TP3K kabupaten Sintang rupanya TP3K kabupaten Sintang tidak memanggil Darmono cs karena sudah mendapat surat tertanggal,13 Maret 2023 dengan nomor:001/kopsa MAB/2023,Perihal:Tanggapan atas pengaduan darmono cs, yang di duga itu merupakan surat perintah dari pengurus Koprasi Auh Banyau yang dengan tegas mengatakan,,(mohon informasi tersebut tidak perlu ditanggapi dan/atau setidak - tidaknya dikesampingkan ,agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan petani plasma secara keseluruhan). 


Ditempat terpisah Menurut Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia Sebagai kuasa pendamping Darmono Cs yang merupakan petani plasma PT PML menduga adanya campur tangan PT PML dalam pembuatan LPJ Koperasi MITRA AUH BANYAU 2022 pada RAT 2021 maupun pembuatan surat yang memerintahkan Ketua TP3K agar mengabaikan laporan atau pengaduan dari Darmono cs.

Syamsuardi sangat menyayangkan bila hal ini ternyata benar Ketua TP3K atas dasar surat yang dilayangkan oleh pengurus Koprasi tersebut sehingga tidak menaggapi laporan atau pengaduan Darmono cs bearti jabatan Ketua TP3K dibawah pengurus Koprasi Plasma Mitra Auh Banyau yang bermitra kepada PT.PML. 

Menurutnya Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 20/2008 yang berbunyi : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra asalnya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya

Ketentuan Pidana Pasal 40 Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Dalam persoalan ini Darmono Cs mengharapkan ada itikad baik dari koperasi MITRA AUH BANYAU dan PT PML untuk menyelesaikan persoalan ini, namun apabila tidak maka Darmono Cs melalui kuasa pendamping Syamsuardi dari Forum Wartawan dan Lsm Kalbar Indonesia akan melaporkan pihak-pihak terkait kepada Aparat Penegak Hukum dengan bukti-bukti yang disertai. 

Antara lain pengakuan dari beberapa mantan anggota koperasi MITRA AUH BANYAU dan saliono selianus sebagai Bendahara aktif koperasi MITRA AUH BANYAU periode 2021 s/d 2023 bahwa Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi MITRA AUH BANYAU 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) 2022 sepenuhnya dibuat oleh pihak perusahaan yaitu PT PML melalui KTU dan dirinya sebagai bendahara aktif tinggal menandatangi menuruti perintah saja. 

BERKAS LAPORAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPSA MITRA AUH BANYAU (MAB) TAHUN BUKU 2021 Ds. PANGGI AGUNG-KEC. KETUNGAU TENGAH KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT 2022

Sampai berita ini diterbitkan Lazarus sebagai kaur kewilayahan atau Kadus Jaung Hilir Desa Landau Buaya yang sekaligus menjabat sebagai ketua koperasi MITRA AUH BANYAU  periode 2021 sampai dengan 2023, Abdul Hakim Manager Kebun Plasma PT PML belum bisa dikonfirmasi karena setelah hendak ditemui beberapa kali tidak berada ditempat.

Ck (Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Darmono Cs Sesalkan TP3K Kabupaten Sintang Abaikan Laporan diduga atas Dasar Perintah Dari KOPERASI MITRA AUH BANYAU

Iklan