Iklan

APH diminta tertipkan penebangan kayu di Kecamatan Binjai Hulu.

mega-berita.com
Sabtu, 16 Juli 2022 | 09.39 WIB Last Updated 2022-08-30T01:09:51Z

 


Mega-Berita.com   Sintang - Di duga tumpukan kayu olahan tak memiliki dokumen resmi,lepas dari pengawasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Polsek Binjai Hulu di kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang Kalimantan Barat

Berdasarkan keterangan dari Atot kayu-kayu tersebut mereka bawa dari desa Ampar Bedang Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang


Kayu-kayu ini milik Patih warga DE Kecamatan Binjai Hulu Kab Sintang dan akan di gunakan untuk proyek jembatan di salah satu perusahaan perkebunan sawit dan sebagian akan di jual kembali,tambah Atot.                

Berbekal keterangan dari bapak Atot tim mencoba melakukan konfirmasi kepada saudara patih melalui whatsup, menurut pengakuannya ( patih ) kayu-kayu tersebut memang miliknya dan dia beli dari para pemotong kayu ( Atot ) di desa Ampar bedang dan akan di gunakan untuk proyek jembatan

Diduga bahwa kegiatan penebangan pohon di hutan untuk mendapatkan kayu yang dapat di olah menjadi produk kayu bulat ataupun kayu olahan dan pengangkutan kayu olahan dilakukan secara illegal,Berdasarkan pengertian pengangkutan kayu olahan adalah kegiatan pelaku usaha untuk
memindahkan kayu dari tempat pengumpulan sementara di tepi hutan ke tempat pengolahan kayu atau tempat pemasaran melalui jalan yang telah dipersiapkan secara optimal

Agar tidak meresahkan merugikan dan melanggar aturan hukum negara ( UU ), pengangkutan kayu wajib dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dalam hal ini faktur angkutan kayu olahan

Pelaku usaha di bidang kayu olahan yang melakukan kegiatan usahanya wajib mengikuti prosudur atau tatacara yang telah ditetapkan oleh pemerintah,

Karena penebangan pohon secara Ilegal berdampak pada rusaknya ekosistem dan rusaknya lingkungan di sekitar lahan hutan,kegiatan tersebut dapat mengakibatkan datangnya bencana oleh karena rusaknya lahan

Rusaknya hutan bisa mendatangkan bencana,seperti banjir besar yang pernah terjadi di sintang dan ini menjadi perhatian Syamsuardi sekertatis BPP LSM PISIDA, menurutnya Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah harus bertindak tegas dan menjadi kewenangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum,khusus Polsek Binjai hulu.

Agar segera menertibkan dan memproses dengan undang-undang yang berlaku terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang kehutanan khususnya pengangkutan kayu olahan dengan maksud di jual kembali untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya

Dan apabila tidak ada reaksi,dirinya akan segera melaporkan ke Polres Sintang dan GAKKUM Kalimantan Barat

Para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana pasal 12 juncto Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 5 tahun Penjara.

Berita ini di buat sebagai informasi dan laporan kepada Masyarakat Pemerintah dan Aparat penegak Hukum.


(Cecep/tim red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APH diminta tertipkan penebangan kayu di Kecamatan Binjai Hulu.

Iklan