Iklan

Saran Dewan Jika Guru Ajukan Pindah Tugas

Sabtu, 04 Juni 2022 | 01.05 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z


Mega-Berita.Com
–Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Senen Maryono meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang lebih selektif menerima pengajuan guru yang ingin pindah tugas.

Apalagi jika suatu sekolah lama betul-betul mengalami kekurangan guru. Dan alasan pindah tugas tidak urgen. Jangan sampai, karena guru pindah tugas malah semakin memperparah kondisi kekurangan guru di sekolah lama.

Senen mengakui, sebagai daerah dengan wilayah yang sangat luas, Kabupaten Sintang masih dihadapkan pada masalah kurangnya tenaga pengajar. Kekurangan guru tersebut sangat terasa di daerah-daerah pedalaman.

Makanya ketika ada guru suatu sekolah di pedalaman pindah ke tempat tugas yang baru, mencari pengganti tentu memerlukan waktu. Kecuali jika ada warga setempat yang bersedia kembali ke kampung halaman. Atau ada penerimaan formasi tenaga guru di sekolah tersebut.

Oleh karenanya, bersikap selektif ketika merespon pengajuan guru yang ingin pindah tugas haruslah jadi perhatian serius. Dalam hal tertentu bukan berati tidak boleh pindah sama sekali. Namun jika tidak terlalu mendesak dan alasan tidak urgen, sebaiknya diberi pemahaman agar tidak pindah tugas.

Legislator yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang ini mengatakan, penyebab guru di pedalaman kurang bukan karena banyak menumpuk di daerah perkotaan. Tapi karena banyak guru pensiun, kemudian jumlah pengangkatan oleh pemerintah sangat minim. Jumlah pengangkatan belum mampu memenuhi kekurangan guru yang terjadi.

Sebenarnya, kata Senen, guru di kota tidak juga terlalu berlebih. Masih sesuai dengan analisis kebutuhan. Tapi untuk guru di luar kota Sintang memang kurang. Penyebabnya karena banyak guru yang pensiun. Terutama guru-guru angkatan lama. Sebetulnya, jumlah tenaga guru yang dihasilkan oleh perguruan tinggi sangat banyak. Terlebih di Kabupaten Sintang banyak sekali kampus-kampus yang mencetak tenaga guru. Namun sekali lagi terkendala kemampuan pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Saran Dewan Jika Guru Ajukan Pindah Tugas

Iklan