Mega-Berita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Hanura, Toni angkat bicara mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Ia mengatakan, saat ini harga
tandan buah segar belum kembali normal seperti sebelumnya. Sebelumnya pencabutan
larangan CPO mulai Senin 23 Mei 2022 lalu oleh Presiden Joko Widodo. Setelah hampir
satu bulan ekspor dilarang, kebijakan itu dicabut.
“Dengan dicabutnya larangan ekspor CPO, harga TBS ditingkat
petani sudah mulai beranjak naik. Namun belum kembali normal seperti saat
harganya masih tinggi sebelum ekspor CPO dilarang,” katanya.
Toni mengatakan, meski harga TBS belum kembali normal,
kenaikan harga dibanding sebelumnya tetap disyukuri oleh petani kelapa sawit. Selain
itu, kejadian ini bahwa jadi pelajaran berharga agar semua pihak, khususnya
pengusaha-pengusaha yang diduga melanggar hukum terkait naiknya harga minyak
goreng yang berimbas pada larangan ekspor CPO tersebut.
“Pelarangan ekspor CPO yang berdampak pada turunnya harga
CPO tentu saja dikeluhkan oleh petani mandiri, khususnya di Kabupaten Sintang. Dengan
adanya kondisi ini, Pak Presiden meminta maaf dan juga berterima kasih pada
petani sawit yang telah bersabar,” ujarnya.
“Ketika larangan ekspor CPO dicabut, petani sangat menyambut
baik kebijakan itu. Sekarang harga TBS mulai beranjak baik. Harga TBS saat
ekspor CPO dilarang mengalami penurunan sekitar 50 persen. Saat itu, harga TBS
per kilogram sekitar Rp 2.280. Karena sudah ada Pergub yang mengatur soal harga
TBS, di Sintang harganya paling rendah Rp 2.280 untuk petani yang tidak ada
izin kebun. Untuk petani plasma, paling rendah Rp 3.628 per kilogram di PT
Multi Prima Entakai. Itu clear, ndak ada masalah. Mereka
(perusahaan-red) mengikuti harga itu. Kalau seluruh Kalbar, harganya mengikuti
itu,” katanya.