Mega-Berita.com Sanggau - ,Joni SH dan Seselia Juniarti SH Kuasa Hukum DD dan kawan-kawan, Kamis (03/03/2022), sekira pukul 12.55 wib, membantah dugaan pembegalan yang dilakukan oleh DD dan kawan-kawan.
Kuasa Hukum Joni SH, saat dikonfirmasi melalui via telpon wa sampaikan kedatangannya dalam hal melakukan pendampingan terhadap klien kami yang bernama DD DKK yang saat ini berada di tahanan Polres Sanggau.
"Ada pun pada hari Kamis, 14 februari 2022 keberadan kami di Polres Sanggau yaitu memenuhi panggilan dari penyidik, sebagaimana sesuai dengan aturan hukum dalam tugas dan kewajiban Kuasa Hukum untuk mendampingi klien kami, sebab ada dilakukan pemeriksaan tambahan yang dilakukan," ucap Joni SH.
Lanjutnya sampaikan, bahwa selain agenda pada hari senin tanggal 14 februari 2022, Kuasa Hukum Joni SH dan Seselia Juniarti SH melakukan klarifikasi pemberitaan yang beredar, yang dikatakan bahwa klien kami diduga telah melakukan PEMBEGALAN terhadap sopir truk tesebut adalah tidak benar.
"Kami juga sampaikan kepada penyidik bahwa sangkaan terhadap klien kami atas pembegalan adalah tidak benar, namun bukan seperti itu kenyataanya. Bahwa klien kami ini niat nya hanya ingin minta pertanggung jawaban kepada pengendara mobil truk yang sudah melakukan penyerempetan terhadap mobil yang dikendarai oleh klien kami," jelas Joni SH.
Sampaikan Kuasa Hukum Joni SH ceritakan awal kejadiannya, pertama sopir truk telah melakukan menyerempet mobil yang dinaiki oleh DD dan kawan-kawan, akibat dari kejadian itu body bemper mobil sebelah kanan mengalami rusak lecet, merasakan mobilDD dan kawan-kawan kena serempet lalu seketika itu juga saudara DD yang saat itu membawa mobil pun mengejar truk tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban, namun sopir truk tak mau berhenti.
Lanjut kuasa hukum Joni SH ceritakan, sebelum SPBU Entakin saudara DD ini langsung memberhentikan mobil truk, setelah mobil truk berhenti, di depan truk dengan jarak yang agak jauh sekira sebelah kanan dari mobil truk, sambil menghidupkan lampu sen dua untuk suruh sopir truk tersebut turun, merasa sopir track tersebut tidak mau turun, dengan kesal keluarlah kawan-kawan DD yang berjumlah lima dari dalam mobil dan mendekati mobil truk itu sambil ketuk-ketuk pintu dan merasa sopir truk ini tidak mau juga turun di depan salah satu dari mereka ambil pembuka kunci ban mobil namun sopir truk juga tidak mau turun dan Merasa ada celah untuk lewat, sopir truk tersebut langsung tancap gas dan mengenai pintu mobil sebelah kiri.
Merasa sopir truk tersebut kabur, saudara DD dan dua kawan nya mengejar truk tersebut sambil minta sopir untuk berhenti. Dalam aksi mengejar mobil truk itu, sampailah di daerah peniti sekadau yang ada pos pengamanan Natal dan Tahun baru mereka melihat track tersebut berhenti.
Melihat mobil truk berhenti, DD beserta kawan-kawan langsung berhenti juga di pos tersebut dan mendatangi pemilik mobil truk itu, dengan niat ingin minta ganti rugi akibat kerusakan kendaraan miliknya (DD), berharap karena dengan adanya polisi sehingga berpikiran mereka bisa membantu proses penyelesaian lebih cepat, tapi tanpa mereka ketahui ternyata sopir truk tersebut sudah buat laporan telah dibegal oleh DD dan kawan-kawan, hal itu langsung ditampik karena tidak merasa melalukan pembegalan.
Tanpa diminta klasifikasi dari mereka bertiga, mereka langsung di bawa ke Polres Sekadu dengan alasan untuk diamankan, mereka pun ikut saja dikira supaya bisa bertemu sopir truk tersebut. Sesampainya di Polres Sekadau mereka tidak ketemu dengan sopir truk tersebut, hingga mereka diinapkan semalam di sel tahanan Polres Sekadau sampai akhirnya di bawa ke Polres Sanggau ini.
"Hingga saat ini, kami tetap melakukan pembelaan terhadap DD dan kawan-kawan, dan menolak tuduhan yang disampaikan oleh pelapor, kami juga akan melakukan pelaporan balik kepada sopir truk, atas pengerusakan kendaraan milik klien kami dan melakukan kelalaian dalam membawa kendaraan," tegas Joni SH.
Tim