Iklan

Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Soroti Proyek Jalan Tani Senilai Rp 6,9 M, Minta APH Kota Singkawang Jangan Diam

mega-berita.com
Rabu, 17 November 2021 | 21.09 WIB Last Updated 2022-08-28T15:30:41Z

 


Mega-Berita.com   Salah satu pembangunan jalan Concrete Treated Base (CTB) yang dilaksanakan oleh Pemkot kota Singkawang yang di anggarkan dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut terletak di  terminal induk sampai simpang VIP Kota Singkawang.

Untuk pembangunan jalan CTB tersebut di anggarkan dari dana PEN yang di peroleh oleh Pemkot kota Singkawang sebesar keseluruhan Dana PEN Rp. 200 Miliar yang merupakan utang yang harus di kembalikan selama 8 Tahun dari anggaran APBD Pemkot kota Singkawang yang beberapa waktu lalu Ibu Walikota Singkawang telah menandatangani dalam bentuk pinjaman ke pusat.

Untuk pembangunan jalan CTB yang terletak di  terminal induk sampai simpang VIP Kota Singkawang di anggarkan sebesar Rp 6,9 Miliar. Proyek  pengerjaan jalan tersebut di menangkan oleh PT. Anugerah senilai Rp 6.938.763.863,25 yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Anggaran Fantastis PEN Rp 6,9 Miliar dialokasikan untuk pekerjaan jalan tani, namun tidak di cantumkan berapa panjang jalan yang akan di bangun, karena bisa terindikasi adanya dugaan penyimpangan yang akan terjadi.

Dari pantauan dan investasi media di lapangan menemukan adanya dugaan pengerjaan terkesan asal-asalan. Pasalnya, dari pantauan awak media, beberapa hari yang lalu, terlihat sepanjang jalan mengeluarkan debu batu yang bermunculan timbul di permukaan jalan yang sangat dianggap tidak layak dari sebuah anggaran dana PEN yang cukup fantastis.


Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Sukahar, S.H., M.H., angkat bicara tentang salah satu proyek yang menggunakan dana PEN tersebut.

"Saya selaku Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia harus kritis terhadap pembangunan yang menggunakan uang rakyat yang di kelola oleh pemerintah. Salah satunya dana PEN yang di kelola oleh Pemkot kota Singkawang. 

Mengenai anggaran proyek jalan yang dibanderol sangat fantastis jumlahnya senilai 6,9 miliar lebih, yang digunakan untuk membuat jalan rabat beton. Saya menekan kepada APH, baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian kota Singkawang diminta untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaksanaan pekerjaan jalan rabat beton yang di anggarkan dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut terletak di  terminal induk sampai simpang VIP Kota Singkawang yang di duga tidak sesuai dengan kontrak," Sukahar menekankan.

"Sementara itu ada satu titik badan jalan yang baru dikerjakan sepanjang proyek pembangunan jalan di terminal induk ambruk, papan beton patah saat mobil melintas, ini bukti kuat adanya dugaan pengerjaan terkesan asal-asalan karena jalan yang dikerjakan tidak diperhatikan kualitas bahannya,"ucapnya. 

Di tempat terpisah Sujanto, S.H selaku penasehat hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia,berpendapat dan memberikan pandangan, dalam hal ini menyoroti penggunaan anggaran dana PEN Kota Singkawang ini ada indikasi temuan kerugian negara dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Ia juga menekankan sosial kontrol sosial diperketat untuk mengawasi semua pekerjaan proyek jalan dan bangunan yang  menggunakan dana PEN supaya mempersempit penyelewengan penggunaan anggaran dan supaya tidak ada celah terjadinya indikasi korupsi.

Sujanto, S.H., juga menyayangkan adanya intimidasi terhadap wartawan atau Media. Karena pada tanggal 15 November yang lalu awak media sedang melakukan peliputan dan investigasi, tiba-tiba didatangi oleh seseorang atau Oknum yang mengaku sebagai pengawas lapangan proyek terminal induk dan mengancam wartawan dengan kalimat, "Awas kalian ya, jangan macam-macam."

Hal ini sangat di sesalkan, semestinya selaku pengawas lapangan lebih terbuka dan dapat memberikan informasi.

Sujanto, S.H., selaku penasehat hukum Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia  mengecam keras sikap arogansi dan perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh oknum pengawas proyek tersebut.

Jurnalis atau Wartawan itu bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Karena itu, semua narasumber termasuk direktur, kita minta dia menghormati Undang-undang. Di negara kita ini ada aturan main. Kita (wartawan) bekerja dilindungi Undang-undang,”ujarnya, Rabu 17 November 2021 di kediamannya.

Dalam menjalankan profesi, jurnalis berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dimana, ada hak tolak berupa embargo bisa digunakan narasumber jika saat dikonfirmasi, belum bisa memberikan jawaban yang tepat.

“Saat dikonfirmasi, tapi tak punya jawaban, narasumber menyampaikan embargo itu. Tapi kalau marah dan memaki wartawan, serta mengancam keselamatan jiwa itu bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku,”katanya.

Masih menurut Sujanto dalam aturan hukum yang mengatur pers, juga terdapat sanksi pidana bagi pihak tertentu yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi.

“Saya mengecam keras terhadap perilaku oknum Pengawas Proyek  yang arogan seperti itu. Itu masuk kategori tindak kekerasan terhadap jurnalis,“ucapnya.

Dia pun menjelaskan tentang UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, yang menjelaskan tentang ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta, jika menghalangi kerja jurnalis.

Kerja jurnalistik seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Terutama terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik,"ucap Sujanto, S.H.

Sampai berita ini di Publikasikan pihak kontraktor pelaksana PT. Anugerah dan PU kota Singkawang belum dapat diminta keterangan dan konfirmasinya.

(Libertus/Wan Daly Suwandi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Soroti Proyek Jalan Tani Senilai Rp 6,9 M, Minta APH Kota Singkawang Jangan Diam

Trending Now

Iklan