Iklan

Diduga Proyek Tanah Urug Di Lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang Ilegal, Satreskrim Polres Sintang Diminta Selidiki

mega-berita.com
Kamis, 21 November 2024 | 20.49 WIB Last Updated 2024-11-21T13:57:32Z

Mega-Berita.com Sintang, - Diduga proyek tanah urug milik Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang Ilegal, Aparat Penegak Hukum Satreskrim Polres Sintang diminta segera untuk memeriksa pihak- pihak terkait.

Informasi terkait adanya proyek tanah urug di kawasan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang tersebut, didapatkan dari salah seorang warga yang meminta identitas dirahasiakan.

Berdasarkan hasil investigasi langsung dilapangan ternyata benar ada kegiatan dan sepertinya proyek dilingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, namun anehnya saat dicek kebeberapa sudut kegiatan sepertinya proyek tersebut tanpa papan informasi.

Selimin selaku kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, saat hendak ditemui untuk dikonfirmasi pada hari selasa 19/11/2024 sewaktu jam kantor kira-kira pukul 14 : 00 ternyata tidak berada di tempat.

Menurut informasi dari petugas keamanan kantor dan pegawai tata usaha, yang tidak bisa memastikan keberadaannya tersebut, memberikan tiga keterangan yang berbeda beliau sedang ada rapat di kantor inspektorat, sedang rapat di satu pintu dan sudah pulang kerumah.

Agar tidak terjadi miskomunikasi awak media pun mengambil inisiatif untuk meninggalkan no kontak whatsapp kepada pegawai tata usaha dan minta untuk di sampaikan kepada selimin selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang.

Namun setelah ditunggu kurang lebih 2 × 24 jam, awak media sama sekali belum mendapat informasi balasan, persoalan tersebut jelas menimbulkan pertanyaan serta kecurigaan dan patut rasanya untuk di telusuri lebih jauh oleh Aparat Penegak Hukum, Khusunya Satreskrim Polres Sintang.

Menanggapi persoalan tersebut Syamsuardi, Sekertaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA menegaskan terkait proyek tanah urug tersebut, sepertinya tidak ada transparansi dalam pelaksanaan, seperti papan informasi proyek, yang biasanya tertera besaran, sumber anggaran, waktu pelaksanaan serta nama perusahaan pelaksana kegiatan/proyek.

Untuk itu tidak ada salahnya kalau kita minta Aparat Penegak Hukum, Satreskrim Polres Sintang untuk segera menelusuri, siapa tau ada penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

...
Cecep Kamaruddin

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Proyek Tanah Urug Di Lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang Ilegal, Satreskrim Polres Sintang Diminta Selidiki

Trending Now