Mega-Berita.com Kapuas Hulu, - Usaha dengan kegiatan yang mempunyai risiko tinggi yaitu bongkar muat barang berbahaya dan mudah terbakar seperti minyak gas bumi dan yang memanfaatkan fasilitas umum seharusnya dilaksanakan dengan cara yang tidak melanggar aturan dan melawan hukum.
Terkait dengan keberadaan gudang BBM milik Edok yang disinyalir Ilegal dan aktivitas mobilisasi tangki berisi BBM milik PT Kedamin Jaya yang masuk ke Dusun Reret Desa Semangut Utara Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.
Salah seorang warga meminta untuk memberitakan persoalan tersebut dimedia, upaya konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat whatsap, kepada pemilik gudang BBM yang disinyalir ilegal, sepertinya tidak membuahkan hasil.
Untuk mencari tau kebenaran informasi, kami menghubungi Akhmad Yani selaku Kadus Dusun Reret yang mengatakan " berdasarkan pantauan saya gudang tersebut berisi minyak, namun terkait keberadaannya sampai saat ini, belum ada pemberitahuan dari pemiliknya kepada kami / pemerintah dusun.
" Aktivitas bongkar muat BBM dikategorikan merupakan barang berbahaya dan mudah terbakar "
Sudah banyak laporan warga yang resah sampai ke telinga saya, mengingat dilakukan dikawasan padat penduduk dan bersebelahan dengan sekolah dasar negeri 12 dan diangkut menggunakan mobil tangki yang bebannya sangat berat dan dipaksakan untuk melalui jalan gang Desa kami.
Salah seorang warga juga mengatakan, dua bulan yang lalu ada perbaikan jalan gang di Desa kami, dilakukan dengan cara tambal sulam, namun PT Kedamin Jaya dan Edok selaku pemilik gudang BBM tersebut terkesan tidak peduli, padahal mereka sering lewat dengan beban yang sangat berat, jangankan nyumbang semen, nyumbang air putih pun tidak.
Melalui berita ini kami melaporkan dan meminta Ditkrimsus Polda Kalbar untuk mengecek izin operasional gudang BBM tersebut, apabila tidak ada segel dan hentikan, harap warga.
CECEP KAMARUDDIN
Penulis